Kamis, 02 Mei 2013

AD/ART


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
MADRASAH DINIYAH “ AN NUR”
KEMBANG JERUK BANYUATES SAMPANG

MUKADDIMAH
BISSMILLAAHIRROHMAANIRROHIM
Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT. Kami sadar dan yakin bahwa usaha memajukan kesejahteraan dan kecerdasan kehidupan bangsa merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah
Kami Sadar dan insyaf bahwa Madrasah Diniyah “An Nur” adalah wadah untuk mencetak menusia alim yang berahlakul karimah, serta sadar sepenuhnya bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan belajar mengajar sebagai bagian pendidikan agama Islam di Madrasah Diniyah “An Nur” merupakan hal yang sangat penting peranannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Rasa pengabdian dan tekad “nasyrul ilmi lii’lai kalimatillah” serta dalam rangka mencari ridho Allah SWT merupakan kesadaran fitroh pengabdian pengurus dan seluruh keluarga besar Madrasah Diniyah An Nur..
Maka atas berkat rahmat Allah SWT, dibentuklah Lembaga Pendidikan Madrasah Diniyah “An Nur”dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:


BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Lembaga ini bernama Madrasah Diniyah An Nur yang disingkat MD. An Nur

Pasal 2
Madrasah Diniyah “An Nur” didirikan di desa Kembang Jeruk Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang pada tahun 1977 M dengan jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Madrasah Diniyah An Nur bertempat di Jl. KH. Muntaha Desa Kembang Jeruk Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang propinsi Jawa Timur
BAB II

VISI DAN MISI
Visi
Pasal 4

“Beriman, Berilmu, Beramal, Berprestasi dan Berakhlakul karimah”.
Misi
Pasal 5
1. Memberikan penguasaan ilmu agama dengan berbasiskan pada kitab kuning.
2. Mengajarkan ilmu pengetahuan agama menuju terbentuknya kader ulama yang taqwa.
3. Mencetak masyarakat islami yang berhaluan ahlu sunnah wal jamaah
4. Mempersiapkan pribadi umat yang berilmu pengetahuan, berakhlak mulia, dan berkhidmat kepada agama, masyarakat dan Negara.

BAB III
AQIDAH
Pasal 6
Madrasah Diniyah An Nur (MD. An Nur) beraqidah Islam ala Ahlis Sunnah Wal Jama’ah dengan berpedoman pada :
a. Dibidang Aqidah mengikuti : Abu Hasan Al Asy’ari dan Abu Manshur Al Maturidi.
b. Dibidang syari`at/fiqih mengikuti salah satu madzhab empat Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali.
c. Dibidang tasawuf mengikuti Imam Al-Junaidi dan Imam Al-Ghozali dan yang sefaham


BAB IV
LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP
Landasan
Pasal 7
Madrasah ini berlandaskan kepada Al-Qur’an dan Hadits, Ijma, Qiyas, dan uruf
Asas
Pasal 8
Madrasah Diniyah “An Nur” berasaskan Pancasila dan UUD 1945
Prinsip
Pasal 9
Prinsip dasar pengurus dan segenap tenaga kependidikan (dewan asatidz) Madrasah Diniyah An Nur adalah: Keikhlasan, Kekeluargaan, Kebersamaan, Keterbukaan, dan Kejujuran.


BAB V
SIFAT
Pasal 10
Madrasah Diniyah “An Nur” bersifat pendidikan keagamaan,dan sosial, kemasyarakatan,


BAB VI
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 11
TUJUAN
Menegakkan syariat Islam dengan berhaluan ahlussunnah waljamah dan mengikuti salah satu mazhab empat.

Pasal 12
USAHA
1. Mencetak dan mendidik generasi muda Islam untuk menjadi kader alim / ulama atau guru agama Islam yang berakhlakul karimah sebagai penerus ulama salaf dan berguna bagi masyarakat.
2. Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang pendidikan Islam sesuai dengan asas dan tujuan Madrasah Diniyah An Nur.


BAB VII
STATUS
Pasal 6

MD. An Nur merupakan salah satu unit pendidikan non formal yang berada dibawah naungan Yayasan Al Muntahy Desa Kembang Jeruk Banyuates Sampang.
BAB VIII
LAMBANG
Pasal 7

Madrasah Diniyah An Nur menggunakan lambang berupa: gambar bola dunia diatas lima kitab yang diapit oleh huruf A besar, empat bintang disebelah kanan, empat bintang di sebelah kiri dan satu bintang besar diatas bulan berada di bagian tengah atas, sehingga jumlah seluruhnya Sembilan bintang. Lambang tersebut menggunakan dasar warna hijau.

Atribut diatas mempunyai makna:
1. Bintang
a. Satu besar : melambangkan Nabi Muhammad SAW sebagai pembawa nnnn agama islam
b. 4 sebelah kanan : melambangkan empat sahabat Nabi
c. 4 sebelah kiri : melambangkan empat madzhab (Maliki,hanafi,Syafii dan mmm Hambali).
d. berjumlah Sembilan : melambangkan wali yang Sembilan (Wali songo)

2. Bulan : melambangkan cahaya keimanan dan ketaqwaan
3. Huruf “ A “ : melambangkan kokoh dan teguh pendirian dalam menegakkan agama islam agama islam
4. lima kitab : melambangkan ilma pedoman Ahli Sunnah Waljamaah (al Qur’an, al Hadits, Qur’an, Hadits, Ijma’, Qiyas dan Uruf)
5. Dasar Hijau : melambangkan keluarga besar Nahdlatul Ulama’


BAB IX
KEPENGURUSAN
Pasal 6
Struktur Kepengurusan Madrasah Diniyah An Nur terdiri dari :
1) Kepala Madrasah
2) Wakil Kepala Madrasah
a. Waka Bag. Urusan Kurikulum
b. Waka Bag. Urusan Kesiswaan
3) Kabid (Kepala Bidang)
a. Kabid pelayanan pembelajaran
b. Kabid Organisasi
c. Kabid tata tertib
d. Kabid sarana pembelajaran
4) Sekretaris (Tata Usaha)
5) Wali kelas
6) Dewan asatidz



BAB X
RAPAT PENGURUS
Pasal 7
Rapat yang diselenggarakan di dalam Madrasah Diniyah An Nur terdiri dari:
1. Sidang umum
2. Rapat kerja Pengurus
3. Rapat bulanan
4. Rapat tri wulan
5. Rapat Insidental
6. Sidang kelulusan dan kenaikan kelas


BAB XI
KEUANGAN
Pasal 8
Keuangan Madrasah Diniyah An Nur terdiri dari:
a. Uang pendaftaran murid baru
b. Iuran Syahriyah sesuai dengan keputusan rapat pengurus.
c. Bantuan dari pemerintah Daerah (BOSDA Madin)
d. Bantuan yang legal, sah, ikhlas dan tidak mengikat.
e. Hasil usaha lembaga

BAB XII
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 9
1. Anggaran Dasar ini dapat dirubah oleh sidang umum dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 suara yang hadir
Pasal 10
2. Apabila Madrasah Diniyah An Nur terpaksa harus dibubarkan dengan keputusan Sidang Umum, maka hak milik dan kekayaan madrasah diserahkan kepada Yayasan Al Muntahy.

BAB XII
PENUTUP
Pasal 11

1. Segala sesuatu atau hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Aggaran Rumah Tangga, serta peraturan-peraturan pengurus lainnya
2. Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Sidang Umum dan berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan.

















ANGGARAN RUMAH TANGGA
MADRASAH DINIYAH “ AN NUR “
KEMBANG JERUK BANYUATES SAMPANG

.

BAB I
TUGAS DAN FUNGSI PENGURUS
Pasal 1


A. Kepala Madrasah

1. Menyelenggarakan kegiatan pendidikan.
2. Menentukan dan mengevaluasi pembagian kerja bagi Staf di bawahnya.
3. Melakukan pembinaan terhadap Staf dan Guru.
4. Memberi rekomendasi dan penilaian atas prestasi Staf dan Guru yang dipimpinnya.
5. Melakukan evaluasi terhadap kegiatan
6. Menentukan kebijaksanaan
7. Mengadakan rapat/ pertemuan (minimal satu kali dalam satu bulan)
8. Mengatur proses belajar mengajar
9. Mengatur administrasi, ketatausahaan, kesiswaan,dan ketenagaan.
:
B. Wakil Kapala Madrasah

Wakil Kepala Sekolah Urusan Kurikulum

1. Menyususn jadwal pelajaran
2. Menyusun pembagian tugas guru.
3. Melakukan pengecekan kehadiran guru dalam kegiatan mengajar setiap satu minggu sekali.
4. Menanggulangi kelas yang kemungkinan gurunya tidak hadir dalam KBM dengan cara membentuk guru piket harian
5. Bersama kepala sekolah menetapkan kreteria persyaratan naik kelas / tidak naik kelas.
6. Menetapkan jadwal penerimaan buku laporan pendidikan (Rapor)
7. Membantu pengadaan administrasi guru, wali kelas yang berhubungan dengan proses pembelajaran dan urusan kurikulum.

Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan

1. Menyusun Program Pembinaan Kesiswaan ( OMIM= Organisasi Murid Intra Madrasah ).
2. Melaksanakan Bimbingan, Pengarahan dan Pengendalian kegiatan siswa / OMIM.
3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan disiplin dan tata tertib siswa serta menanggulangi segala kendalanya.
4. Memberikan pengarahan dalam pemilihan pengurus OMIM.
5. Melakukan pembinaan dan pembimbingan pengurus OMIM.
6. Melakukan pembinaan dan pembimbingan pengurus OMIM dalam berorganisasi serta memantau realisasi kegiatannya.



C. Keapala Bidang (KABID)

a). Kabid Pelayanan Pembelajaran

1. Menyusun jadwal pelajaran (Bersama waka kurikulum).
2. Bersama waka kurikulum melakukan pengecekan kehadiran guru dalam proses pembelajaran pada setiap minggu.
3. Bersama staf lainnya menanggulangi kelas yang gurunya tidak hadir dalam proses pembelajaran dengan cara membentuk guru piket .
4. Membantu pengadaan administrasi guru dan atau wali kelas yang berhubungan dengan proses pembelajaran, seperti leger, raport dll.
5. Menyediakan Buku Absen guru, absen siswa dan jurnal guru.

b). Kabid Organisasi

1. Bersama-sama Waka Kesiswaan menyusun program pembinaan kesiswaan / Organisasi Murid Intra Madrasah (OMIM).
2. Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan penegendalian kegiatan siswa (OMIM)
3. Memberikan pengarahan dan pemilihan pengurus OMIM.
4. Melakukan pembinaan dan pembimbingan pengusrus OMIM dalam berorganisasi serta memantau realisasi kegiatannya.
5. Menyusun Program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan insidental.

c). Kabid Tata Tertib

1. Melaksanakan bimbingan, dan pengarahan kepada siswa dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah.
2. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan disiplin dan tata tertib siswa serta menanggulangi segala kendalannya.
3. Membina dan melaksanakan koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kerindangan dan kekeluargaan.

d). Kabid Sarana Pembelajaran

1. Menyediakan kebutuhan sarana dan prasarana pembelajaran, seperti spidol, penghapus dan lain-lain
2. Mengadministrasikan, menata dan pendayagunaan sarana dan prasarana pembelajaran.
3. Melakukan pemeriksaan rutin terhadap sarana dan prasarana pembelajaran (barang habis / tidak habis pakai).


D. Wali Kelas

a) Pengelola kelas
b) Mengenal dan memahami situasi kelasnya.
c) Menyelenggarakan administrasi kelas meliputi :
1) Absen siswa
2) Daftar Pelajaran di kelas
3) Daftar Piket Kelas,
4) Struktur Organisasi Pengurus Kelas
5) Tata Tertib siswa di kelas,
6) Buku Rapor

d) Memberikan motivasi kepada siswa agar belajar sungguh-sungguh baik di sekolah maupun di luar sekolah.
e) Memantapkan siswa di kelasnya, dalam melaksanakan tatakrama, sopan santun, tata tertib baik di sekolah maupun di luar sekolah.
f) Mengerahkan siswa di kelasnya untuk mengikuti egiatan-kegiatan madrasah yang telah diadakan oleh pengurus OMIM seperti bahtsul masail, bedah kitab, istighatsah, dll
g) Memberikan masukan dalam penentuan kenaikan kelas bagi siswa di kelasnya.
h) Mengisi / membagikan Buku Laporan dan menendatangani raport

E. Bendahara

1. Melakukan penarikan syahriyah dari siswa.
2. Menerima, membukukan dan mengamankan keuangan Madrasah.
3. Menyediakan keuangan berdasarkan kebutuhan.
4. Mendistribusikan keuangan berdasarkan anggaran.
5. Membentuk tim penarikan syahriyah di tiap-tiap kelas.
6. Mengeluarkan / membayar harus berdasarkan persetujuan/diketahui Kepala Sekolah.
7. Mengeluarkan bisyarah Pengurus, Kepala, Staf, dan Guru
8. Menyusun / membuat Laporan Pertanggung jawaban ( SPJ ) setiap akhir bulan dengan diketahui Kepala Sekolah.
9. Menyimpan dan mengarsipkan semua surat-surat / kwitansi pengeluaran dengan rapi dan teratur
10. Bersama Kepala Sekolah dan Kepala Madrasah menyusun RAPBS/RAPBM
11. Berkoordinasi dengan Kepala Madrasah tentang kegiatan pengelolaan keuangan sekolah.
12. Menyusun Laporan Tahunan pada akhir tahun Anggaran.

F. Tata Usaha Sekolah
Mengelola Administrasi Sekolah, meliputi :
1. Administrasi Kesiswaan
2. Administrasi Kurikulum
3. Administrasi Kepegawaian
4. Buku induk
5. Surat-surat keluar


G. G u r u

1. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar di kelas.
2. Membuat dan mengisi daftar nilai siswa.
3. Melakukan invosi serta kreatifitas yang menumbuhkan minat belajar siswa
4. Melaksanakan tugas tertentu di Madrasah
5. Melakukan pengembangan setiap bidang studi yang menjadi tanggungjawabnya
6. Meneliti daftar hadar sebelum memulai melaksanakan kegiatan mengajar
7. Disiplin waku mengajar agar target ketuntasan tercapai
8. Mematuhi kode etik profesional guru
9. Disamping tugas pokok di atas, guru juga membantu Kepala Maadrasah dalam urusan Penyelenggarakan Pendidikan di Madrasah.


BAB III
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

Pasal 3
1. Pengangkatan
a. Kepala Sekolah/Madrasah;
pengangkatan Kepala Madrasah dilaksanakan melalui rapat anggota Pengurus berdasarkan minimal 2 orang calon yang diajukan unit yang dipilih secara demokratis dalam rapat terbuka.
c) Wakil Kepala Madrasah, TU, bendahara dan Wali kelas
pengangkatan wakil Kepala Madrasah,TU,bendahara dan wali kelas dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut :
1) Rekruitment oleh Kepala Madrasah.
2) Meminta rekomendasi pada pihak-pihak yang dianggap berkompeten.
2. Pemberhentian
Kepala Sekolah/Madrasah, Staf pengajar dan TU, Guru dinyatakan berhenti, karena :
a. Masa jabatannya berakhir
b. Atas permintaan sendiri.
c. Diberhentikan oleh rapat dewan guru/pengurus, karena melakukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Madrasah, dengan prosedur sebagai berikut :
- Peringatan lisan secara kekeluargaan, maksimal 2 kali.
- Teguran tertulis 1 kali.
- Peringatan tertulis 1 kali
- Pencabutan amanat dari yang bersangkutan.

BAB IV
KRITERIA DAN SYARAT PENGANGKATAN

Pasal 4
Kriteria pengangkatan Kepala Sekolah dan pengurus:
1. Sehat jasmani dan mental.
2. Berakhlaqul karimah.
3. Memiliki loyalitas dan bertanggungjawab kepada lembaga.
4. Bisa menjadi teladan bagi siswa/santri.
5. Bagi Kepala Madrasah minimal telah mengabdi selama 2 tahun

BAB V
MASA JABATAN

Pasal 5
1. Kepala Madrasah masa jabatannya adalah 2 tahun berlaku untuk semua tingkatan di Madrasah Diniyah An Nur.
2. Kepala Madrasah dapat dipilih kembali melalui prosedur yang telah ditetapkan untuk satu kali priode .
3. Kepala Madrasah yang telah menjabat dua kali priode tidak dapat dipilih kembali kecuali setelah berakhirnya masa jabatan kepala madrasah yang baru (yakni setelah 2 tahun kemudian).



BAB VI
RAPAT-RAPAT
Pasal 6
Rapat-rapat yang diselenggarakan di Madrasah Diniyah An Nur terdiri dari:
1. Rapat istimewa
2. Rapat kerja Pengurus
3. Rapat bulanan
4. Rapat tri wulan
5. Rapat tahunan.
6. Rapat Insidental
7. Sidang kelulusan dan kenaikan kelas

Pasal 7
Rapat istimewa
1. Rapat istimewa Madrasah Diniyah An Nur dihadiri oleh seluruh dewan guru dan pengurus Madrasah.
2. Rapat istimewa Madrasah Diniyah An Nur diadakan tiap dua tahun sekali pada awal tahun ajaran.
3. Rapat istimewa Madrasah Diniyah An Nur syah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari jumlah peserta yang syah.
4. Rapat istimewa Madrasah Diniyah An Nur membicarakan tentang:
a. Penetapan atau perubahan AD-ART
b. Pengangkatan pengurus madrasah Diniyah yang baru
c. Laporan pertanggung jawaban pengurus
d. Strategi pengembangan Madrasah Diniyah An Nur
e. Program lembaga untuk periode yang akan datang
f. Menetapkan sistem pendidikan dan pengajaran

Pasal 8
Rapat Kerja Pengurus

1. Raker dilaksanakan oleh kepala sekolah dan jajaran wakamad serta Tata usaha madrasah
2. Raker memiliki kewenangan:
a. Membuat dan menetapkan rencana kerja berdasarkan program kerja yang diputuskan di rapat tahunan Madrasah Diniyah An Nur.
b. Membuat Jadwal pelajaran
c. Membuat Kalender pendidikan madrasah
d. membentuk wali kelas
.
Pasal 9
Rapat bulanan
1. Rapat bulanan dilaksanakan setiap bulan sekali pada tanggal 1-5 di aula Madrasah Diniyah An Nur.
2. Rapat bulanan dihadiri oleh semua pengurus Madrasah dan seluruh dewan asatidz.
3. Rapat bulanan dilaksanakan sebagai evaluasi kerja bulanan, baik yang berubungan dengan keaktifan siswa, guru dan proses belajar mengajar.

Pasal 10
Rapat Tri Wulan
1. Rapat tri wulan dilaksanakan setiap tiga bulan sekali.
2. Rapat tri wulan dihadiri oleh pengurus dan seluruh dewan asatidz
3. Rapat triwulan dilaksanakan untuk membahas tentang :
a. pembentukan panitia ujian catur wulan,
b. sumbangan ujian bagi siswa
c. RAPBU (Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Ujian)
d. pelaksanaan dan segala bentuk tekniks ujian.
.
Pasal 11
Rapat Tahunan
1. Rapat tahunan dilaksanakan setiap satu tahun sekali pada awal tahun ajaran di Madrasah Diniyah An Nur.
2. Rapat tahunan dihadiri oleh semua pengurus dan seluruh dewan guru di Madrasah Diniyah An Nur.
3. Rapat tahunan dilaksanakan untuk membahas tentang :
a. penyampaian program tahunan,
b. kurikulum madrasah
c. pembagian tugas dan jadwal bagi dewan guru


Pasal 12
Rapat Insidental

Rapat Insidental adalah rapat yang dilaksanakan sewaktu-waktu apabila diperlukan.


Pasal 13
Sidang kelulusan dan kenaikan kelas
1. sidang kelulusan dan kenaikan kelas diadakan pada akhir tahun pelajaran
2. sidang ini dihadiri oleh semua pengurus harian dan seluruh jajaran wali kelas
3. sidang ini membahas tentang :
a. kenaikan kelas dan kelulusan bagi siswa kelas VI Ibtidaiyah dan kelas III Ts.
b. siswa yang mempunyai nilai rata-rata dibawah standar minimal kelulusan dan standar minimal naik kelas (5,1 dan 5,2 )

BAB VII
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 14
1. Musyawarah dan rapat-rapat seperti tersebut dalam pasal di atas ini adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta.
2. Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan semaksimal mungkin secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting).
3. Keputusan mengenai pemilihan seseorang dilaksanakan secara bebas dan rahasia.
4. Apabila dalam hal pemilihan terdapat suara yang seimbang, maka pemilihan diulang kembali.
5. Manakala dalam pemilihan kedua masih terdapat suara yang sama, maka akan ditentukan dengan mekanisme undi (qur’ah) yang dipimpin pimpinan sidang dengan asas musyawarah dan kekeluargaan.


BAB VIII
KODE ETIK GURU
Pasal 15

1) Disiplin waktu.
2) Menjaga keaktifan Sekolah/Madrasah.
3) Berkewajiban menyampaikan materi sesuai kurikulum.
4) Tidak merokok saat mengajar.
5) Jika terpaksa udzur, hendaklah mengajukan surat ijin terlebih dahulu dan atau memberi tugas.
6) Menjaga nama baik dan citra madrasah.
7) Hadir pada rapat, dan pertemuan-pertemuan lain dengan disiplin.
8) Mematuhi dan menghormati semua tata tertib yang telah ditetapkan madrasah.
9) Berpakaian rapi dan sopan



BAB IX
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 16

1. Perubahan ART ini hanya dapat dilakukan oleh Sidang Umum Madrasah Diniyah An Nur.
2. Keputusan ART baru sah apabila disetujui oleh 2/3 jumlah peserta yang sah.
3. Kekayaan Madrasah An Nur setelah pembubaran diserahkan kepada yayasan Al Muntahy.



BAB X
PENUTUP
Pasal 17

1. Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan oleh pengurus dalam peraturan Organisasi.
2. ART ini ditetapkan oleh Rapat tahunan Madrasah Diniyah An Nur sejak tanggal ditetapkan


Ditetapkan di : Banyuates
Tanggal : Agustus 2012 M
Syawal 1433 H
Pukul. : 11.00 WIB



Presidium Sidang I : H.Mu'tasim Billah AZ Presidium Sidang II : Hasan Basri, S.Pd.I


Menyetujui,
Ketua Yayasan Al Muntahy



KH. Zainal Abidin Muntaha